detikNews
KPPU Vonis Peserta Tender e-KTP Rp 24 Miliar karena 'Main Mata'
KPPU memutuskan Konsorsium PNRI dan PT Astragraphia untuk membayar denda Rp 24 miliar ke negara. KPPU menyatakan keduanya melakukan perbuatan usaha yang dilarang UU.
Selasa, 13 Nov 2012 17:59 WIB







































