KPK tidak akan mengusut kasus korupsi mantan Presiden Soeharto dan kroninya. Alasannya peristiwa itu terjadi sebelum berlakunya UU No 31/1999 tentang Tipikor.
MK akan membawa judicial review UU MA dan UU KY ke Sidang Pleno. MK menilai permohonan yang diajukan mempertanyakan surat edaran MA dan bukan kedua UU itu.