"Yang kena PHK atau berhenti bekerja bisa mencairkan JHT hanya dengan masa tunggu satu bulan, tanpa harus menunggu masa kepesertaan 10 tahun. Itu arahan Presiden"
"Yang kena PHK sebelum 1 Juli 2015 dan sudah jadi peserta selama 5 tahun bisa langsung. Selebihnya menunggu perubahan PP JHT," kata Hanif kepada wartawan.
Massa buruh dari KSPI berdemo di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Mereka menuntut PP yang mengatur pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun dicabut.