DPR akhirnya mengundang pemerintah untuk menjelaskan alasan keluarnya Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat digelar malam ini di Komisi III DPR.
Komisi III DPR mengagendakan rapat dengar pendapat dengan mitra kerja mereka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini di DPR. Namun rapat batal digelar karena pimpinan KPK berhalangan hadir.
Ketua MPR Sidarto Danusubroto turut mengkritik kinerja Mahkamah Konstitusi (MK). Ia memperhatikan perkembangan melalui dua peristiwa yang menginjak wibawa MK.
Kepercayaan publik terhadap MK sedang berada di titik terendahnya. Menurut anggota Komisi Yudisial, Taufiqurrahman Sahuri, hakim MK sering kali melanggar kode etik hakim.
Penolakan Perpu penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) makin banyak didengungkan. Padahal, perpu itu dinilai sangat diperlukan baik untuk kepentingan MK jangka pendek atau jangka panjang.
KY sedang menyusun draf peraturan yang sesuai dengan fungsi KY dalam Perpu penyelamatan MK. Hal itu guna menindaklanjuti Perpu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 24/ 2003 tentang MK.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Pandjaitan menolak keras Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) penyelamatan MK. Menurutnya, Perpu itu mengandung kecacatan yang fatal.
Perpu mengenai penyelamatan MK telah disahkan. Perpu tersebut diterbitkan Presiden SBY atas dasar kegentingan yang memaksa. Partai Hanura menolak tegas perpu itu.