detikFinance
Kurangi Smartphone Impor, Kandungan Lokal Ponsel 4G Wajib 30%
Pemerintah mewajibkan setiap ponsel dengan perangkat 4G yang diproduksi di Indonesia mulai 1 Januari 2017, wajib memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 30%.
Jumat, 03 Jul 2015 18:18 WIB







































