Kasus ini bukanlah kasus sepele karena di dalamnya terdapat relasi kuasa atasan dan bawahan antara Ketua KPU dengan PPLN yang juga penyelenggara pemilu ad hoc.
Gereja Katolik Kanada akan membayar ganti rugi CAN$ 104 juta atau setara Rp 1,2 triliun kepada ratusan korban pelecehan seksual di wilayah timur negara itu.