detikRamadan
Berinvestasi dengan Janji Untung 2 Kali Lipat, Bagaimana Hukumnya?
Dengan investasi Rp 10 juta, dijanjikan keuntungan 100% (20 juta) dan pembayaran secara kredit selama 10 kali. Adapun bisnis yang dijalankan bukan untuk menghasilkan produk yang haram. Bolehkah sistem investasi seperti ini?
Jumat, 28 Jun 2013 13:50 WIB







































