detikNews
Antisipasi Pengumuman Molor, KPU Didesak Minta Perppu ke Presiden
Pasal 207 ayat (1) UU Pemilu menegaskan batas akhir penetapan hasil pemilu 30 hari setelah hari pemungutan suara atau tanggal 9 Mei 2014. Maka agar hasil pemilu 2014 tak cacat hukum, ketentuan itu perlu diubah.
Rabu, 07 Mei 2014 22:29 WIB







































