3 Pejabat Pemkot Surabaya Bebas, Jaksa Belum Berpikir Banding
Jaksa penuntut umum segera merapatkan barisan menyusul vonis bebas terhadap 3 pejabat pemkot yang didakwa terlibat tindak pidana suap Rp 720 juta.Namun rencana banding masih belum ada.
Rabu, 21 Okt 2009 16:16 WIB







































