detikNews
PPn BM Kendaraan Bermotor Dicabut
Agar industri otomotif bergairah, pemerintah mencabut PP 41/2005 yang menetapkan nilai Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah sebesar 5-10 % bagi kendaraan bermotor.
Kamis, 22 Des 2005 21:34 WIB







































