KIS PBI yang sudah tidak aktif bisa diaktifkan lagi, asalkan peserta mampu mengikuti prosedur sesuai dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019. Begini penjelasannya.
Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan ancaman badai pemutusan hubungan kerja (PHK) harus ditangani dengan utuh.