detikRamadan
Menikahi Wanita Non-Muslim, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Sebagian besar ulama membolehkan pernikahan laki-laki Muslim dengan perempuan non-Muslimah dari kalangan Ahl al-Kitab, yaitu penganut agama Yahudi atau Nasrani.
Rabu, 17 Jul 2013 18:54 WIB







































