detikNews
Bawaslu Minta Andi Nurpati Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan rekomendasi agar Andi Nurpati diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota KPU. Pemberhentian ini harus dilakukan oleh Dewan Kehormatan (DK) yang mesti dibentuk KPU.
Selasa, 22 Jun 2010 16:36 WIB







































