Persidangan kasus penghinaan Presiden SBY di PN Denpasar berlangsung kisruh. Terdakwa sempat kabur dari arena sidang karena jengkel pada majelis hakim.
Kondisi ruang tahanan di Lantamal II Jakarta ternyata menunjang kaburnya dua pembunuh bos Asaba. Secara fisik, ruang tahanan itu memang tidak memenuhi syarat.
Ary Dewanto koruptor apes. Dia 'hanya' korupsi Rp 125 juta, tapi divonis 4 tahun, denda Rp 200 juta. Sedang Ruddy Tri, korupsi Rp 116 miliar, juga diganjar 4 tahun. Koruptor kecil-kecilan menyesal?