detikNews
RUU KUHP: Jual Miras ke Anak Dipenjara 2 Tahun
Saat ini tidak ada payung hukum nasional soal peredaran minuman keras/miras. Nah dalam RUU KUHP, diatur tentang minuman dan bahan yang memabukkan.
Kamis, 05 Sep 2019 13:16 WIB







































