Pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Limo, Depok telah mendapat vonis 5 tahun penjara. Selain divonis bui, pelaku juga dikenai denda Rp 3 miliar.
Putusan banding itu dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025). Putusan itu dibaca oleh lima ketua majelis yang berbeda.
Kejagung tetapkan satu lagi tersangka kasus vonis lepas korupsi minyak goreng. Ia adalah Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei alias MSY.