Razia disiplin protokol kesehatan terus dilakukan mengurangi risiko penularan COVID-19 di Kota Pasuruan. Para pelanggar diberi rompi khusus dan diberi hukuman.
Pemkot Pekanbaru merazia masyarakat yang tak menggunakan masker. Bagi yang abai tak pakai masker, denda minimal Rp 250 ribu dan maksimal Rp 1 juta menanti.
Petugas gabungan menyita sekitar 300 KTP milik warga Boyolali yang terciduk tak pakai masker. Razia masker ini digelar di sejumlah ruang publik di Boyolali.
Hari pertama pemberlakuan denda masker di Kota Bandung, Satpol PP masih berbaik hati dengan tidak langsung menerapkan denda bagi warga yang tak bermasker.