detikInet
Sebar Iklan 'Mak Erot' via Facebook, Didenda Triliun-an Rupiah
Seorang pria Kanada didenda sebesar US$ 873 juta atau sekitar Rp 7 triliun akibat iklan ala 'mak erot' yang ia sebarkan di Facebook. Tapi, ia justru nampak senang akan hal itu.
Rabu, 06 Okt 2010 13:48 WIB







































