detikNews
Vonis Mati 2 Gembong Narkoba WN Iran Dibatalkan, BNN Harap JPU Ajukan Kasasi
PT Bandung membatalkan hukuman mati 2 gembong narkoba berkewarganegaraan Iran dan diubah menjadi penjara seumur hidup. BNN berharap agar pihak kejaksaan mengajukan kasasi.
Rabu, 22 Apr 2015 03:22 WIB







































