detikNews
Tiga Penyelundup Heroin Dihukum 15 Tahun Hingga Seumur Hidup
Tiga orang warga NTT dan Kalbar yang dinyatakan bersalah oleh PN Boyolali karena menyelundupkan heroin via Bandara Adi Soemarmo, divonis masing-masing 15 tahun, 18 tahun, dan seumur hidup, sesuai peran masing-masing dalam jaringan.
Selasa, 06 Des 2011 17:07 WIB







































