Aturan Permenaker 2/2022 soal JHT baru bisa cair 100% pada usia 56 tahun menuai polemik. Ini peta politik di DPR soal JHT bisa cair seluruhnya di usia 56 tahun.
Ribuan buruh rencananya hari ini (16/2) menggelar aksi demo di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.
Buruh dari Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengancam akan melakukan aksi demonstrasi untuk mengkritisi Permenaker Nomo 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan JHT.
Ratusan ribu orang telah menandatangani petisi online untuk menolak pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan ketika usia mencapai 56 tahun.
Kemnaker menjelaskan perihal bisa direvisinya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.