Ada satu cara lainnya untuk membatalkan pengasahan revisi UU KPK, yakni Presiden Jokowi tidak mengutus menterinya untuk menghadiri pengesahan revisi UU KPK.
"...mengembalikan pengelolaan ke presiden itu sebagai tindakan yang wajar, di tengah pelemahan KPK yang luar biasa dilakukan pemerintah dan DPR," ujar Kurnia.
"...Presiden ini masih tega-teganya main-main seakan-akan membodohi publik. Seakan-akan publik itu bodoh. Ini cacat melekat pada seorang pemimpin," kata Busyro.