Wamendagri Bima Arya menyatakan revisi putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah sedang dilakukan untuk selaras dengan Undang-Undang yang berlaku.
Bamsoet menambahkan, putusan MK memang bersifat final, mengikat serta tidak bisa diganggu gugat. Namun pelaksanaannya tetap membutuhkan instrumen hukum.
Pasar Baru Bandung mengalami penurunan pengunjung hingga 70%, membuat pedagang kesulitan. Mereka berharap ada kebijakan pemerintah untuk memulihkan ekonomi.