Albert Aries menegaskan Rancangan KUHP tidak akan memidanakan LGBT. Delik pencabulan yang ada dalam RKUHP ditujukan ke siapa pun, tanpa melihat gender.
MK bongkar aksi mahasiswa Unila palsukan tanda tangan di judicial review UU IKN. Aksi tersebut dinilai tak bisa diperkarakan pidana jika RKUHP disahkan.
Dewan Pers bersama AJI, IJTI, dan PWI menolak pasal RKUHP yang mengancam kebebasan pers. Dewan Pers mengatakan ada 8 poin keberatan terhadap draf RUU KUHP.
Dewan Pers mendesak pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang pasal-pasal mengacam kebebasan pers. Dengan adanya pasal tersebut peran insan pers menjadi terbatas.
MUI mendukung aturan pidana terkait perbuatan perzinaan dan kumpul kebo dalam RKUHP. MUI menekankan kebebasan tidak boleh melanggar rambu-rambu dan hukum.
Hukuman pidana perzinaan dan kumpul kebo di RKUHP jadi sorotan. Jubir Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya menilai hukuman pidana di RKUHP terlalu ringan.