Meski UU Pemerintahan Aceh (PA) telah disahkan, tidak berarti tugas pemerintah terkait masalah-masalah di Aceh selesai. Sebab, UU ini perlu diturunkan menjadi qanun atau peraturan daerah.
"Padamu negeri kami berjanji..." Lagu ciptaan Kusbini itu menggema di ruang rapat paripurna DPR, begitu semua fraksi secara aklamasi menyetuju RUU PA sah menjadi UU.