Mualimin, Terdakwa P2SEM Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Mualimin. terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dana P2SEM. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar.
Selasa, 02 Feb 2010 16:30 WIB







































