detikNews
Digugat Mantan Karyawan Rp 1,005 Triliun, BI Diminta Berdamai
Mantan pegawai Bank Indonesia (BI) cabang Medan, Ramlan, menggugat BI Rp 1,005 triliun karena dipecat tanpa alasan yang jelas. Pada sidang perdana hari ini majelis hakim meminta kedua pihak berdamai.
Rabu, 16 Apr 2014 14:38 WIB







































