MK memutuskan pemerintah harus mengakui Penghayat sebagai keyakinan yang sah dan dicatat negara. Efek domino bergulir. Dari e-KTP menikah sesuai keyakinannya.
Manusia berpolitik untuk menjadi abdi Tuhan, dan agar memanfaatkannya dalam memenuhi kehendak-Nya, menebarkan kebaikan dan kasih sayang. Bukan jotos-jotosan.