Pria di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Adrian (28) terkejut bukan kepalang ketika didatangi ojek online secara bergantian membawa makanan ke rumahnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan luncurkan 'Gemarikan Peduli Bencana COVID-19'. Kali ini, menyasar warga terdampak COVID-19 seperti ojol dan driver taksi.
Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan berseberangan soal aturan kepada driver ojek online di tengah aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Peraturan Menteri Perhubungan soal aktivitas ojol selama PSBB dinilai bikin bingung. Baca di sini selengkapnya isi pasal-pasal yang bikin bingung tersebut.
"Jika peningkatan penyebaran penyakit karena ada rekomendasi dari Kementerian Perhubungan, maka siapa yang harus dipersalahkan, siapa yang tanggung jawab?"