detikNews
Langgar Larangan Ibadah di Rumah Ibadah, Warga DKI Disanksi Teguran Tertulis
Gubernur DKI Jakarta menerbitkan pergub yang mengatur tentang sanksi pelanggar PSBB. Warga yang masih beribadah di rumah ibadah akan mendapat teguran tertulis.
Senin, 11 Mei 2020 18:27 WIB







































