detikNews
Pemerintah Beri Tunjangan PNS Rescuer Rp 450 Ribu-Rp 1,035 Juta Per Bulan
PNS yang diangkat dan ditugaskan dalam rescuer akan mendapatkan tunjangan Rp 450 ribu-Rp 1,035 juta/bulan. Jokowi menetapkan peraturan ini melalui perpres.
Jumat, 01 Jul 2016 10:45 WIB







































