detikNews
Jika Presiden dan Wakil Presiden Mangkat atau Dimakzulkan
Jika pasangan presieden dan wakil presiden mangkat atau dimakzulkan, partai pemenang pertama dan kedua di pilpres berhak mengajukan pasangan capres-cawapresnya. MPR kemudian akan memilih presiden dan wapres setelah melalui tahap verifikasi terlebih dahulu.
Kamis, 25 Feb 2010 15:40 WIB







































