Balita Tersiram Kuah Panas, Satpol PP Terancam Dipidanakan
Satpol PP Pemkot Surabaya yang menggelar razia penertiban PKL di Jalan Boulevard hingga menyebabkan Horiyah bocah 4,5 tahun menderita luka bakar, dapat dijerat pasal 360 KUHP. Mereka dapat dianggap lalai hingga menyebabkan orang lain luka-luka.
Senin, 11 Mei 2009 18:22 WIB







































