detikNews
Hakim Andi Dissenting Opinion, Nunun Bisa Dijerat Turut Serta Melakukan
Pendapat berbeda (dissenting opinion) dikemukakan oleh hakim Andi Bachtiar dalam vonis Hamka Yandhu. Andi berpendapat, Nunun Nurbaeti bisa dijerat pasal turut serta melakukan dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI.
Senin, 17 Mei 2010 14:38 WIB







































