Di dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 diatur sanksi pelanggaran bagi warga Jakarta selama PSBB, mulai dari larangan berkumpul hingga pengendara kendaraan pribadi.
Anies Baswedan mengeluarkan Pergub tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB selama pandemi virus Corona. Ini beragam sanksi yang diterapkan Anies.
Kerumunan warga saat acara penutupan gerai McDonald's Sarinah jadi sorotan. Kerumuman itu yang terjadi di tengah pandemIk virus Corona membuat publik geram.