detikNews
Ormas Harus Transparan Soal Keuangan dan Sumber Dana Asing
Revisi UU nomor 8 tahun 1985 tengang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di DPR hampir rampung. Sejumlah pasal telah disepakati, termasuk pasal yang mewajibkan Ormas untuk transparan soal keuangan hingga sumber dana dari pihak asing.
Rabu, 03 Apr 2013 12:53 WIB







































