Perda Larangan Merokok di Tempat Umum Disahkan
Bagi Anda perokok berat dan terbiasa merokok disembarang, hati-hati jika tidak ingin terkena sanksi. Karena Kota Surabaya saat ini sudah mempunyai Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Rabu, 22 Okt 2008 13:38 WIB







































