detikNews
Ayah Tiri yang Bunuh Balita Umur 2 Tahun Harus Dihukum Berat
Ayah tiri yang diduga membunuh seorang balita berusia dua tahun harus dihukum berat. Ayah tiri itu, sesuai UU Perlindungan Anak, bisa dikenakan hukuman sepertiga lebih berat karena hubungan kekerabatan.
Rabu, 13 Jun 2012 14:53 WIB







































