detikNews
Ganti Rugi Dikabulkan MK, Korban Lumpur Lapindo Sujud Syukur
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan korban lumpur Lapindo yang tak kunjung mendapat ganti rugi karena lahan dan bangunan masuk Peta Area Terdampak (PAT). Warga pun melakukan sujud syukur.
Kamis, 27 Mar 2014 11:51 WIB







































