Ketua satuan tugas waspada investasi Tongam L Tobing meminta kepada masyarakat yang menjadi korban teror fintech ilegal untuk melapor ke pihak kepolisian.
Data OJK menyebutkan hingga Desember 2018 fintech kredit online yang sudah terdaftar di OJK sebanyak 78 penyelenggara. Sementara yang sudah diblokir ada 404.
Masih membahas seru tentang pinjaman online yang bisa anda dapatkan secara instan. Pro dan kontra tentang hal ini sudah muncul ke permukaan dan sering dibahas.
"Sekarang ini ada sekitar 3 juta penduduk di seluruh Indonesia yang menggunakan fintech peer to peer lending dan ada sekitar 9 juta transaksi," kata Hendrikus.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer lending atau kredit online yang melakukan pelanggaran.