MK menolak gugatan terhadap UU Pilkada. Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan syarat usia calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon.
MK mengabulkan sebagian gugatan yang membuat partai atau gabungan partai peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
MK memutuskan beberapa perkara gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pilkada. Dengan putusan MK ini, ada beberapa hal yang berbeda dalam Pilkada 2024.