detikNews
Korban Salah Tangkap Bisa Ajukan Pengaduan
Para korban salah tangkap dalam operasi anti premanisme berhak untuk mengajukan keberatan. Pengaduan bisa diajukan langsung ke Kompolnas atau Propam Polda setempat.
Kamis, 05 Feb 2009 19:27 WIB







































