detikFinance
Cegah Gratifikasi dan Suap, Transaksi Tunai dibatasi Rp 100 Juta
PPATK telah menyampaikan surat kepada Gubernur BI perihal pengaturan transaksi tunai. PPATK mengusulkan transaksi tunai apapun dalam RI harus dibatasi maksimal Rp 100 juta.
Selasa, 27 Des 2011 11:24 WIB







































