S (45) ditetapkan jadi tersangka pembacokan dua pemuda saat patrol sahur di Gresik. Ia menyesal setelah rumahnya dibakar massa akibat tindakan emosionalnya.
Hakim PN Muara Enim, Rangga Lukita Desnata, menjatuhkan vonis pemaafan untuk anak pelaku pencurian. Pertimbangan meliputi perdamaian dan keadaan pribadi anak.
Kapolres Gresik menyebut Somad berperan menggerakkan dan mengarahkan para pelaku untuk mencari sasaran dengan membawa senjata tajam seperti golok dan linggis.