Implementasi penghitungan menggunakan TER ini memberi kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal heboh penggunaan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk menghitung pajak penghasilan (PPh).