Komisi Pemilihan Umum menegaskan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) eks napi korupsi tetap tak memenuhi syarat. Sikap KPU bertentangan dengan Bawaslu.
Pegiat Pemilu Wahidah Suaib beberkan kesalahan Bawaslu yang loloskan mantan napi korupsi menjadi caleg. Setidaknya ada empat kesalahan yang dilakukan Bawaslu.
Kordiv Hukum Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menjelaskan soal lolosnya eks koruptor jadi bacaleg 2019. Menurutnya, keputusan ituh sesuai dengan undang-undang.
Selain M Taufik, KPU menerima nama-nama bacaleg eks koruptor lainnya yang diloloskan oleh Bawaslu. Total, jumlah eks napi korupsi yang diloloskan Bawaslu ada 8.
KPU menerima rencana pertemuan yang diinisiasi DKPP. Bawaslu juga diundang. Rencananya, polemik caleg eks korupsi akan dibahas dalam pertemua tiga pihak itu.