Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau dikenal dengan Haji Isam mengikuti rapat koordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Mantan Kepala Sekolah SMAN 10 Kota Bandung, AS harus mendekam di penjara. Ia ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi dana BOS 2020 sebesar Rp 664 juta.