detikNews
Terbukti Korupsi, Bupati Semarang Divonis 2 Tahun Penjara
Bupati Semarang non aktif, Bambang Guritno, divonis dua tahun penjara. Dia dinilai terbukti menyimpangkan dana pengadaan buku SD/MI pada tahun 2004 senilai Rp 3,4 miliar.
Kamis, 22 Mei 2008 18:06 WIB







































