Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga warga Bandung, yakni Adang Saleh Maulana (53), Sidik Permana (37), dan Rony Ardy (29).
Ada 4 uang rupiah kertas yang sudah ditarik dan dicabut dari peredaran. Di e-commerce uang rupiah nggak laku ini dijual dengan harga yang lumayan tinggi.