Betti Alisjahbana menuturkan calon yang dipilih tersebut diseleksi dengan ketat. Hal itu untuk menghasilkan anggota KPU dan Bawaslu yang berintegritas.
KPU Kabupaten Ogan Ilir disebut tidak melaksanakan perintah Bawaslu Provinsi Sumut yang meminta dilakukan perbaikan DPT terutama pemilih yang terdaftar ganda.